Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Trotoar di Depan Stasiun Bekasi Kembali Dipenuhi Parkir Liar, Spanduk Larangan Tidak Efektif

×

Trotoar di Depan Stasiun Bekasi Kembali Dipenuhi Parkir Liar, Spanduk Larangan Tidak Efektif

Sebarkan artikel ini
Parkir liar di depan stasiun Bekasi kembali marak, padahal spanduk larangan terpampang disitu.
Parkir liar di depan stasiun Bekasi kembali marak, padahal spanduk larangan terpampang disitu.

Suarapena.com, BEKASI – Trotoar di Jalan Insinyur H. Juanda, tepat di depan Stasiun Bekasi, kembali digunakan sebagai lahan parkir motor liar, meskipun telah dipasang spanduk larangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Pantauan di lapangan pada Rabu (31/12/2025) menunjukkan puluhan sepeda motor memadati trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Spanduk berukuran besar dengan tulisan “Dilarang Menggunakan Trotoar dan Bahu Jalan Sebagai Tempat Parkir – Pelanggar Akan Diderek dan Ban Dikempeskan” tampak tidak efektif menekan praktik parkir liar tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Obi (28), warga yang melintas di kawasan tersebut, mengaku terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar dipenuhi motor.

Berita Terkait:  Transformasi Kawasan Monju: Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Atur PKL dan Parkir Liar

“Trotoar harusnya untuk pejalan kaki, tapi malah digunakan sebagai parkiran. Risiko terserempet kendaraan menjadi tinggi,” ujarnya.

Senada, Alwa (26), pengguna trotoar lainnya, menyayangkan minimnya penegakan aturan.

“Selain menyulitkan pejalan kaki, pemandangan juga menjadi tidak rapi. Pemerintah sebaiknya memberikan solusi nyata, bukan sekadar memasang spanduk,” katanya.

Berita Terkait:  Amankan Arus Mudik, Delapan Pos Pantau Didirikan di Kota Bekasi

Fenomena parkir liar di trotoar Jalan Juanda bukan kali pertama terjadi. Pemerintah Kota Bekasi dan aparat terkait sudah berkali-kali melakukan penertiban, termasuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar. Namun, trotoar kembali dipenuhi motor dalam waktu singkat.

Padahal, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Penegakan hukum yang belum optimal menjadi salah satu penyebab maraknya praktik parkir liar ini. (sp/du)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca