SUARAPENA.COM – Target pajak reklame untuk UPTD Pajak dan Retribusi Jatisampurna, dari target perubahan mengalami kenaikan di penghujung akhir tahun 2021 ini, yang semulanya dari APBD murni yang semula Rp.4,7 miliar menjadi Rp.7,6 miliar.
“Dari yang semula 4,7 miliar naik menjadi 7,6 milar, artinya mengalami kenaikan sekitar 3 miliar. Untuk sampai november ini kita sudah melebihi dari target sebanyak Rp.9,6 miliar, artinya sudah mencapai 126,7 persen,” terangnya Agustinus Prakoso, selaku Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Jatisampurna, Kota Bekasi, diruang kerjanya, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya, estimasi pihaknya dari proyeksi hingga 31 desember akhir tahun 2021 ini, kepala uptd sendiri menargetkan untuk pajak reklame hingga 150 persen. “alhamdulillah november ini saja sudah melebihi target yakni 120 persen, mudah-mudahan dan saya yakin di akhir tahun desember besok mencapai 150 persen atau Rp.11.5 miliar,” tambah Agustinus disela kesibukannya mengejar target pajak dan retribusi diwilayahnya.
Selain itu, uptd pajak dan retribusi kecamatan jatisampurna juga kenapa bisa melebih dari target yang di canangkan melalui perubahannya dari perolehan pajak daerah di wilayah ini. “Kenapa bisa seperti ini, pertama karna iklim investasi dan ekonomi khususnya di jatisampurna sudah mulai membaik, terdapat WP (Wajib Pajak) baru pada pajak besar seperti jenis videtron maupun bilbord itu mendongkrak signifikan pencapain target pajak jenis reklame,” pungkasnya.
“Yang kedua adalah penagihan piutang pajak jenis reklame yang jatuh tempo periode januari sampai desember ini, kita lakukan ekstensifikasi kelapangan yaitu penagihan piutang pajak yang ada diwilayah kecamatan jatisampurna ini. Yang ketiga adalah penggalian titik-titik potensi baru, potensi baru ini jika di rupiahkan mencapai hampir Rp.1,8 miliar,” tambahnya.
Yang terakhir, masih kata Agustinus, “pihak uptd pajak dan retribusi jatisampurna banyak melakukan sinergitas dengan DBMSDA, DPMPTSP, Satpol PP untuk menegakkan perda yaitu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang abai terkait Wajib Pajak kita berikan sok terapi berupa tiga kali pemanggilan, apabila abai lagi kita pasang stiker selama 3 kali 24 jam, jika masih abai terpaksa kita bongkar paksa,” tukasnya. (Yudhi)










