Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Pembangunan Cluster Tak Berizin di Jatirangga Terkesan Dibiarkan

×

Pembangunan Cluster Tak Berizin di Jatirangga Terkesan Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Masih maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di kota bekasi yang diduga tak berizin menjadi Pekerjaan Rumah (PR) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat terutama pengawas dimasing – masing kecamatan yakni UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang). Pasalnya jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, pemkot bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Seperti pembangunan perumahan jenis cluster di Jalan Kranggan Lembur RT02/RW02 Kelurahan Jatiranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab masih dalam proses pemecahan surat tanahnya. Hal itu disampaikan langsung oleh pihak pemerintahan kecamatan jatisampurna sendiri.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pihak Kecamatan melalui Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna, mengungkapkan pihak pengembang yang pembangunannya diduga belum ada izin tersebut sudah di panggil ke kecamatan pada Selasa (12/10/2021). “Setelah dipanggil, pihak pengembang belum bisa menunjukan bukti bahwa pembangunan cluster tersebut sudah berizin,” ungkap Harun Santoso selaku Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna kepada suarapena.com, Selasa (12/10) yang lalu diruang kerjanya.

Berita Terkait:  Jelang HUT RI ke-80 Kantor Kelurahan Jatirangga Dipercantik

“informasi yang didapat pihak kecamatan atas pembangunan cluster yang diduga tak berizin tersebut berawal dari pengaduan masyarakat setempat, oleh karena itu kita langsung memanggil pihak pengembangnya untuk bisa menunjukan bukti perizinannya namun kenyataannya memang benar belum berizin. Karna dari pengakuan penanggung jawabnya bahwa proyek clusternya masih dalam proses pemecahan surat tanahnya,” terang Harun.

Berita Terkait:  Fasilitas Gedung Baru 5 Lantai RSUD Jatisampurna Belum Bisa Digunakan

Kasi Trantib, melanjutkan bahwa setelah di panggil pihak pengembang tersebut mengatakan bahwa lokasi clusternya baru dalam proses pecah waris surat tanahnya. “Artinya itu cluster baru tahap pemecahan surat tanahnya dari pemilik awal ke pemilik yang membangun cluster dan belum memiliki izin membangunnya,” imbuhnya.

Saat itu, Trantib Kecamatan Jatisampurna sudah berkoordinasi melaporkannya dengan UPTD Wasbang, kemudian UPTD menindaklanjutinya. Namun disayangkan, hingga sebulan ini proyek pembangunan cluster tersebut masih berjalan meski izin membangunannya tidak ada. Dalam hal ini kinerja dan ketegasan dari UPTD Wasbang dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang melanggar aturan tersebut. (Yudhi)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca