Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

UU PPRT Disahkan di Hari Kartini, DPR: Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

×

UU PPRT Disahkan di Hari Kartini, DPR: Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
UU PPRT disahkan, DPR nilai Negara hadir lindungi pekerja rumah tangga.
UU PPRT disahkan, DPR nilai Negara hadir lindungi pekerja rumah tangga.

Suarapena.com, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan bahwa momentum pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April, menjadi simbol keberlanjutan perjuangan emansipasi perempuan yang diwariskan RA Kartini.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik,” kata Lestari dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR RI yang telah dibahas selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Menurut Lestari, pengesahan ini menegaskan kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan payung hukum yang memadai.

Berita Terkait:  DPR Nilai Persoalan Stunting Tak Akan Selesai Jika....

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah perempuan.

Namun, Lestari menilai kondisi para pekerja tersebut masih rentan karena belum adanya perlindungan hukum yang spesifik.

“Upah sering kali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, UU PPRT memuat sejumlah ketentuan penting, seperti jaminan sosial, perlindungan kesehatan, serta kepastian hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Berita Terkait:  Pemerintah Didorong Segera Rumuskan Aturan Turunan UU TPKS

Meski demikian, Lestari menekankan bahwa pengesahan undang-undang ini harus diikuti dengan langkah konkret dari pemerintah.

Ia mendorong adanya sosialisasi secara luas hingga ke tingkat daerah, pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

“Amanah undang-undang ini harus dikawal bersama agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud di lapangan,” kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Lestari juga mengaitkan pengesahan UU PPRT dengan semangat perjuangan Kartini.

“‘Habis gelap terbitlah terang’. UU PPRT ini diharapkan menjadi terang bagi pekerja rumah tangga, dan harus dijaga bersama,” ujarnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca