Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen Baru 38 persen

×

Verifikasi Faktual Parpol Non Parlemen Baru 38 persen

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Bekasi sebut verifikasi faktual parpol non parlemen baru mencapai 38 persen
KPU Kota Bekasi sebut verifikasi faktual parpol non parlemen baru mencapai 38 persen

Suarapena.com, BEKASI – Verifikasi faktual sembilan partai politik atau parpol non parlemen di Kota Bekasi memasuki hari ke-9.

Verifikasi faktual ini masih terus berjalan hingga beberapa hari kedepan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Saat ini verifikasi faktual 9 Parpol non Parlemen di Kota Bekasi baru terlaksana 38 persen. Jadi belum bisa terlihat parpol yang tidak memenuhi kriteria syarat batas maksimal,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat ditemui di kantor nya, Senin (24/10/2022).

Ali mengungkapkan, saat pihaknya terjun ke lapangan, ia banyak menemukan warga yang merasa tidak menjadi pengurus parpol namun namanya tercantum sebagai pengurus parpol.

Berita Terkait:  KPU Kota Bekasi Lantik 60 Anggota PPK

Atas temuan tersebut, Ali lantas meminta warga yang namanya dicantumkan menjadi pengurus parpol membuat pernyataan tertulis dan disaksikan beberapa pihak untuk dijadikan data dan akan di laporkan ke KPU Pusat.

“Ya, masih ditemukan warga yang merasa tidak jadi anggota atau pengurus parpol tertentu, oleh karena itu kita minta pernyataan tertulis untuk jadi data kami dan kami akan laporkan ke KPU pusat,” ungkap Ali.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa parpol non parlemen bisa dikatakan tidak memenuhi kriteria atau gagal apabila tidak memenuhi syarat jumlah yang diajukan.

“Dari pengajuan 2.000 KTA, KPU melakukan pengambil sample 300 KTA. Dinyatakan lolos apabila mampu merepresentasikan anggota lebih dari jumlah yang diajukan,” jelas Ali.

Berita Terkait:  Partisipasi Pemilih Rendah, Ketua KPUD Kota Bekasi Didesak Mundur

Untuk diketahui, sesuai dengan surat KPU RI menyebutkan ada sembilan parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual, diantaranya Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura.

Atas surat KPU Pusat tersebut, maka KPU Kota Bekasi melakukan verifikasi faktual.

Terkait pengumuman kelolosan partai non parlemen menjadi peserta Pemilu 2024 sendiri, akan diumumkan sesuai jadwal pada 14 Desember 2022 mendatang. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca