Di tempat yan sama, Ketua RW 02 Kelurahan Kalibaru, Slamet Sumardi mengatakan, sedikitnya ada 27 Kepala Keluarga (KK) dengan 29 bidang tanahyang terdampak pembangunan DDT. Selain itu,kata dia masih ada dua KK yang belum masuk dalam daftar padahal mereka menerima dampak penggusuran tersebut.
Saat ini, pihaknya memilih untuk melawan, apalagi ia mencurigai ada praktek kecurangan dalam proses pemberian ganti untung.
“Dalam putusan itu mereka menggunakan appraisal tahun 2015, sekarang ini kan sudah 2019. Sudah tidak sesuai,” ungkap Slamet.
Dalam aksi penolakan warga, mereka mementangkan berbagai spanduk di lokasi proyek DDT di wilayah Kalibaru. Usai melakukan aksi dan doa bersama warga kemudian bertolak menuju Pengadilan Negeri Bekasi untuk memenuhi panggilan annmaning. (sng)










