SUARAPENA.COM – Proyek pengadaan taman bermain di lingkungan RW 05 lapangan depan kantor kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang sumber dananya dari APBD Kota Bekasi tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 97 juta lebih. Pengerjaan proyek taman tersebut di nilai masyarakat setempat terkesan asal-asalan.
Pasalnya menurut warga dalam waktu pengerjaan yang tertera di plang proyeknya selama 60 hari kerja sejak awal bulan pada tanggal 6 Oktober 2021 kemarin. Dan dalam teknis pengerjaannya tak sesuai yang semestinya seperti pohon yang dicor tanpa diberi ruang untuk resapan air dan pemasangan alat tempat bermain seperti ayunan yang kakinya tak dikuatkan kedalam dengan teknik pemasangan dinabol atau akar kakinya agar kuat.
“Pemasangan alat bermain sebanyak 3 tempat pondasi kakinya sangat rapuh karna hanya ditempel dengan semen saja, itu rawan dan membahayakan bagi anak-anak kecil yang menggunakan alat bermain tersebut. Terlebih pohon yang menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) di cor bawahnya tanpa diberi ruang resapan airnya dan pondasi pinggir jalan pun di kerjakan pemborong seperti belum sampau selesai,” ungkap Endang Sulaiman selaku tokoh pemuda kelurahan jatiranggon, Selasa (26/10/2021).
Lanjut, Endang, dirinya yang juga mewakili warga dan RW setempat meminta kepada dinas terkait untuk segera menindak lanjuti keluhannya. “Saya berharap kepada pemangku jabatan diatas agar dengan dana anggaran segitu dapat sesuai pembangunannya,” tutupnya. (Yudhi)