SUARAPENA.COM – Pemerintah resmi menghapus cuti bersama natal dan tahun baru. Penghapusan itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang ada di Indonesia.
“Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 yang dihapuskan tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu (27/10/2021).
Kebijakan tersebut juga dikatakannya, semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Kemudian, ASN pun dilarang mengambil cuti yang memanfaatkan momen libur nasional.
Di samping itu, Pemerintah pun berharap masyarakat tak melakukan mudik atau pulang kampung.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” pinta Muhadjir.
Muhadjir juga menekankan, bagi warga yang akan menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.
Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya, sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.
“Sehingga, nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan.
Terutama didalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” ungkap Muhadjir.