Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Wilayah Kecamatan Jatisampurna Darurat Sampah Liar

×

Wilayah Kecamatan Jatisampurna Darurat Sampah Liar

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Persoalan sampah liar di kota bekasi masih menjadi PR yang perlu dipertegas lagi penegakan PERDA oleh instansi pemerintahan kota bekasi. Tak sedikit wilayah 12 kecamatan terdapat beberapa titik lokasi pembuangan sampah liar.

Salah satunya di wilayah kecamatan jatisampurna memiliki 4 titik lokasi pembuangan sampah liar yang cukup mengkhawatirkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Titik sampah liar di wilayah Kecamatan Jatisampurna, yakni Jalan Sawo 1 samping gereja kalamiring, Jalan Kresek belakang Hotel Avanzel, Jalan Raya Ujung Aspal dekat kantor kelurahan jatiranggon, depan Pool Taksi Jalan Raya Kranggan.

Berita Terkait:  Meresahkan, Katar Jatikarya Minta Aparat Menindak Penjual Obat Keras Golongan G Diwilayahnya

“Untuk titik lokasi pembuangan sampah liar di samping gereja kalamiring oleh gabungan warga setempat sudah melakukan normalisasi dan pembersihan. Tak hanya itu warga juga membuat plang buka/tutup di jam tertentu untuk antisipasi,” ucap Kepala UPTD Kebersihan,  Nimas Sobariyah, saat dihubungi suarapena.

Parahnya, masih kata Nimas, titik sampah liar dijalan belakang hotel avanzel dalam kantong – kontong besar maupun karung diperiksa berisi potongan daging atau jeroan potongan anjing maupun babi dengan bukti ditemukan bagian kaki atau kepala dari kedua hewan tersebut.

Terpisah, Aktivis Sosial Lingkungan Hidup dan Budaya, Kang Abel mengatakan persoalan sampah liar di kecamatan jatisampurna sudah lama terjadi bertahun-tahun. “Sampah liar disini hanya diangkut saja namun belum ada solusi oleh pejabat wewenang wilayah setempat,” imbuhnya, Senin (14/4/2025).

Berita Terkait:  Saat Susur Sungai Cikeas Pegiat Lingkungan Lihat Ada Tumpukan Sampah Dan Saluran Pipa Pembuangan Limbah Pabrik

Menurutnya, kepala wilayah dalam hal ini camat jatisampurna harus berkoordinasi dengan para lurahnya untuk mendata titik wilayah RW mana saja yang sampahnya belum terkelola dengan baik.

“Itu urusan camat, lurah sampai RT RW setempat untuk mendata wilayahnya dan melakukan pengelolaan sampah di pemukiman warga. Kalau UPTD Kebersihan hanya teknis pengangkutan,” ujarnya.

Masih kata kang Abel, bahwa penindakan terhadap oknum yang membuang sampah sembarang jangan hanya sesekali saja. “Harus dilakukan secara intens dan jelas sehingga tak ada lagi terlihat sampah liar disana, kan ada penegak Perda satpol PP yang digaji oleh rakyat,” cetusnya.

Berita Terkait:  350 Personel Gabungan Diturunkan Dalam Operasi Ketupat di Kota Bekasi

Menurutnya, solusi menghilangkan titik sampah liar selamanya perlu adanya penindakan dari hulu hingga hilirnya.

“Mulai dari atas camat melakukan kordinasi dengan lurahnya mendata titik wilayah yang belum terkelola sampahnya warga baik dikelola oleh swasta maupun dinas terkait. Kedua hilirnya adalah antisipasi yang di lakukan camat dan lurah untuk menghapus selamanya keberadaan titik pembuangan sampah liar di wilayahnya, bagaiman caranya! Itu urusan mereka,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca