Suarapena.com, BEKASI – Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia resmi diluncurkan di Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan.
Peresmian yayasan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pegiat hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kehadiran yayasan ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki dinamika sosial tinggi seperti Kota Bekasi.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Ria Manurung, mengatakan pendirian yayasan ini merupakan langkah konkret untuk menjawab masih terbatasnya akses pendampingan hukum bagi korban kekerasan.
“Masih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban, tetapi tidak berani atau tidak mampu memperjuangkan hak-haknya karena keterbatasan pengetahuan, akses, dan pendampingan hukum,” kata Ria saat memberikan sambutan, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, yayasan ini akan menyediakan layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, serta perlindungan berkelanjutan bagi korban. Seluruh layanan tersebut dijalankan dengan menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengapresiasi berdirinya Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia. Menurut dia, kualitas perempuan dan anak menjadi salah satu indikator penting kemajuan sebuah bangsa.
“Bangsa ini akan maju jika perempuannya hebat dan anak-anaknya tumbuh dalam lingkungan yang baik, mendapatkan pendidikan, serta teladan yang tepat,” ujar Tri.
Ia menilai, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Pendampingan psikologis, menurut Tri, juga diperlukan agar korban dapat pulih dari trauma.
Tri menambahkan, kehadiran yayasan ini memperkuat peran masyarakat dalam menangani persoalan sosial di Kota Bekasi. Ia berharap kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat sehingga tidak semua persoalan harus berujung pada proses pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya masih menunjukkan tren peningkatan. Pada 2024, tercatat 77 perkara yang telah diputus, sedangkan pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 81 perkara.
Dengan hadirnya Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia, Silvia berharap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap yayasan ini dapat menjadi mitra strategis dalam membantu mengurangi, bahkan menihilkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kota Bekasi,” kata Silvia.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara yayasan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar perlindungan terhadap korban dapat dilakukan secara berkelanjutan. (sp/pr)










