Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, bekerja sama dengan unsur TNI/Polri, melanjutkan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar kawasan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), tepatnya di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong.
Penertiban yang dilaksanakan pada Kamis (19/12/2024) ini merupakan kelanjutan dari upaya yang sudah dimulai sejak November 2024.
Pada operasi kali ini, dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari rangkaian penertiban yang sudah direncanakan sebelumnya.
Menurut Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Sebelum turun ke lapangan, Satpol PP telah mengirimkan surat pernyataan dan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan pada tanggal 7, 10, dan 13 Desember 2024.
“Proses penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Kami telah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Selama lebih dari satu bulan, kami memberikan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk memahami situasi dan berkoordinasi dengan kami,” jelas Yayan, Jumat (20/12/2024).
Adapun kawasan sekitar Balai Yasa PT KAI merupakan zona terlarang untuk pendirian bangunan permanen maupun aktivitas jual beli.
Selain itu, kawasan ini merupakan bagian dari rencana pengembangan yang memerlukan tata lingkungan yang lebih teratur. Oleh karena itu, bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beraktivitas di area ini dianggap melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Dari total 25 bangunan liar yang sebelumnya ditargetkan untuk dibongkar, 18 di antaranya sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Dan kemarin, dua bangunan liar lainnya yang berada di sisi timur berhasil dibongkar. Sementara itu, dua bangunan yang berada di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI.
Satpol PP Kota Bandung berharap seluruh proses pembongkaran dapat selesai sebelum akhir tahun 2024, dengan target terakhir pada 1 Januari 2025.
“Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses ini dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tambah Yayan.
Komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menertibkan kawasan ini tidak hanya didasarkan pada aturan yang berlaku, tetapi juga dengan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menciptakan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat. (sp/ray)










