Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

58 Bangunan di Jalan Rajawali Bandung Ditertibkan, 9 Dibongkar Mandiri

×

58 Bangunan di Jalan Rajawali Bandung Ditertibkan, 9 Dibongkar Mandiri

Sebarkan artikel ini
Puluhan bangunan liar di jalan Rajawali Bandung ditertibkan, sembilan dibongkar mandiri.
Puluhan bangunan liar di jalan Rajawali Bandung ditertibkan, sembilan dibongkar mandiri.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase di kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, keberadaan bangunan di atas fasilitas umum tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi dan keselamatan pengguna jalan.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang, Kamis.

Bambang menyebut terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan di kawasan tersebut.

Namun, sebelum petugas melakukan penertiban, sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Menurut Bambang, pembongkaran mandiri tersebut tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kewilayahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bangunan.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.

Berita Terkait:  24 Orang Diamankan di Dua Apartemen di Bandung, Diduga Ada Aktivitas Prostitusi

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk bangunan maupun aktivitas perdagangan akan dikembalikan kepada fungsi utamanya.

Selain untuk pejalan kaki, trotoar juga harus dapat diakses dengan layak oleh penyandang disabilitas.

Penertiban Jalan Rajawali Timur juga merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan tersebut lebih tertata dan nyaman.

Satpol PP Kota Bandung dalam pelaksanaannya melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait.

Bambang mengatakan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik bangunan diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Apabila diperlukan, Pemkot Bandung akan membantu proses pembongkaran. Untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.

Penataan fasilitas umum tidak hanya dilakukan di Jalan Rajawali. Pemkot Bandung berencana melakukannya secara bertahap di berbagai wilayah.

Bambang mengatakan, pendekatan kewilayahan menjadi salah satu strategi yang dipilih mengingat Kota Bandung memiliki 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” kata Bambang.

Berita Terkait:  172 Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang Dibongkar, Pemkab Bekasi Sikat Lokasi Prostitusi

Menurut dia, camat dan lurah akan menjadi bagian penting dalam proses penataan dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta unsur lainnya.

Bambang menegaskan, penertiban bukan berarti Pemkot Bandung melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan.

Namun, kegiatan perdagangan harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat luas.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Terkait warga atau pedagang yang terdampak, Bambang memastikan Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi.

Meski demikian, pemanfaatan ruang kosong masih dapat dibicarakan melalui musyawarah apabila terdapat lokasi yang memungkinkan.

Skema tersebut pernah diterapkan saat penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Ketika itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tutur Bambang.

Penataan Jalan Rajawali diharapkan dapat mengembalikan fasilitas umum sesuai peruntukannya tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas ekonomi. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca