Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah memastikan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dibayarkan perusahaan. Pemerintah juga diminta memperluas perlindungan jaminan sosial dan memperkuat pendampingan agar pekerja dapat kembali memperoleh pekerjaan.
Desakan ini menyusul data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari–September 2026. Data tersebut berdasarkan laporan pekerja yang masuk dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, yakni 20,45 persen dari total laporan pada periode tersebut.
Yahya meminta Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan daerah memperkuat pendataan, termasuk menjangkau pekerja yang belum tercatat dalam sistem JKP. Menurutnya, pendataan yang akurat diperlukan agar tidak ada pekerja terdampak yang luput dari perlindungan pemerintah.
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Jika terjadi perselisihan, pekerja harus memperoleh pendampingan serta kepastian mengenai perkembangan penyelesaiannya.
Yahya menegaskan, pekerja yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan akses manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan tanpa terkendala informasi maupun proses administrasi yang berlarut-larut.
Yahya meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK bekerja optimal dalam mengantisipasi potensi gelombang PHK sekaligus mendampingi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, Satgas harus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, terutama terhadap pekerja yang belum menerima hak setelah terkena PHK.
“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tegasnya.
Selain penyelesaian hak, pemerintah diminta memperkuat pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan ketersediaan lowongan kerja. Keberhasilan program harus diukur dari kemampuan peserta mendapatkan dan mempertahankan pekerjaan, bukan sekadar mengikuti pelatihan.
Yahya turut mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital. Kelompok ini dinilai rentan mengalami penurunan pendapatan dan memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial.
“Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujarnya.
Ia mendorong penguatan regulasi dan jaminan sosial agar perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau kelompok pekerja tersebut, sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing.
Pemerintah juga diminta memperluas kesempatan kerja bagi lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi yang kesulitan memasuki dunia kerja. Kerja sama dengan perusahaan serta penguatan layanan penempatan kerja dinilai penting untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan sesuai kompetensi.
“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” katanya.
Yahya memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal pemenuhan hak pekerja korban PHK, perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal, dan peningkatan layanan penempatan kerja.
Ia juga meminta pemerintah melaporkan perkembangan penanganan persoalan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dijalankan memberikan hasil nyata bagi masyarakat. (r5/ssb)







