Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan strategis sekitar Stasiun Poris dan Jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Batuceper.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menegaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2017. Langkah ini juga menjadi respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik parkir liar yang kerap menyebabkan kemacetan dan menyempitkan ruas jalan.
“Parkir liar di area Stasiun Poris dan Jalan Maulana Hasanuddin sangat merugikan dan menghambat kelancaran lalu lintas, terutama saat jam sibuk. Oleh karena itu, kami melakukan operasi ini untuk memberikan solusi nyata,” ujar Ghufron, Jumat (29/8/2025).
Tidak hanya sekadar operasi, petugas Trantib Kecamatan Batuceper juga memberikan teguran keras kepada para oknum yang masih nekat menjalankan praktik parkir liar. Mereka pun siap melayangkan sanksi tegas jika pelanggaran masih berlanjut, demi menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman.
“Kawasan ini merupakan pusat mobilitas tinggi, sehingga keberadaan parkir liar harus segera diatasi. Kami akan terus memantau dan menindak secara tegas agar ketertiban bisa terjaga,” tambah Ghufron.
Selain itu, Camat juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan praktik parkir liar atau gangguan ketertiban lain yang ditemukan. Bersama-sama, masyarakat dan pemerintah dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua. (sp/pr)










