Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memberlakukan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen untuk kategori umum. Program keringanan yang dimulai pada hari ini, Rabu, 10 Desember 2025 diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut melengkapi relaksasi BPHTB untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan.
“Mulai tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10 persen,” ujar Sachrudin.
Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi warga yang akan melakukan peralihan hak tanah maupun bangunan.
“Program ini diharapkan dapat meringankan kewajiban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” katanya.
Sachrudin juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi terhadap pembangunan kota.
“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi masa depan Kota Tangerang,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, memaparkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan pada tahun ini. Kepatuhan naik dari 82,3 persen pada 2024 menjadi 85,7 persen pada 2025.
Realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp587 miliar, atau 102 persen dari target Rp573 miliar. Sementara itu, penerimaan BPHTB berada pada angka Rp593 miliar, atau 95 persen dari target Rp620 miliar.
“Kekurangan sebesar Rp27 miliar ini kami optimistis dapat terkejar, terutama dengan adanya Program Diskon BPHTB 10 persen,” kata Kiki.
Pemkot Tangerang berharap bahwa kombinasi antara kemudahan layanan, apresiasi, dan program keringanan pajak dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih aktif dalam mendukung pembangunan kota. (sp/pr)










