Suarapena.com, JAKARTA – Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY, aktivis KontraS. Peristiwa terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Bapak Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP, dan proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Polri menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan awal, termasuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan alat bukti. Penanganan perkara mengacu pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyelidikan, Polri mengedepankan metode scientific crime investigation, dengan memeriksa saksi-saksi serta menelaah alat bukti yang relevan. “Polri akan menegakkan hukum secara profesional untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa ini,” kata Irjen Johnny.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang diderita. Polri menyampaikan keprihatinan dan berharap korban segera pulih. Masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa diminta memberikan informasi untuk membantu penyelidikan.
“Kami memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lancar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara prosedural dan profesional, dengan perkembangan kasus akan diinformasikan kepada publik secara berkala. (sp/hp)










