Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama 8 tahun dirinya bertugas di KPK.
Kegagalan ini diukur dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang stagnan. Alex bercerita, sejak 2015 dia masuk di KPK, indeks persepsi korupsi ada diurutan 34, dan sempat naik ke 40. Namun, untuk saat ini kembali lagi ke angka 34.
“Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi,” ujar Alex dihadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Menurut Alex, ada banyak aspek lain yang membuat stagnannya indeks persepsi korupsi ini, di antaranya upaya pemberantasan korupsi tidak diikuti oleh lembaga-lembaga lain.
“Ini yang kami potret, tidak ada perubahan mindset kelembagaan maupun secara individual, terutama integritas kelembagaan ataupun integritas pribadi,” katanya.
Meski begitu, Alex memastikan selama 8 tahun dia bertugas di KPK, tidak pernah dihubungi sekalipun untuk menghentikan satu perkara.
“Kalau dari sisi kinerja di periode pertama ada 600an perkara ditangani, kalau di period ke dua ada 500an perkara yang ditangani, ini dari sisi penindakan, kalau dari sisi independensi, banyak pejabat negara yang kami tindak, tidak pernah saya dihubungi untuk menghentikan perkara,” ungkap Alex.
Dalam UU KPK yang lama ataupun yang baru, Alex menyampaikan bahwa memang ada fungsi koordinasi dan supervisi. Ia mengaku fungsi ini tidak berjalan dengan baik.
“Problem di KPK itu kalau boleh saya sampaikan, ada beberapa yang menyangkut kelembagaan, mungkin juga regulasi, kemudian SDM. Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain, misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi seperti Singapura atau Hongkong.
Meraka hanya satu Lembaga yang menangani korupsi. Sedangkan kalau di KPK, ada tiga lembaga, KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Memang di dalam Undang-Undang KPK yang lama maupun yang baru ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada,” terang Alex.
Alex lantas mencontohkan, ketika KPK menangkap jaksa, KPK sulit berkoordinasi dan supervisi karena pihak Kejaksaan menutup pintu. Begitu juga pihak kepolisian.
“Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya tidak yakin kita akan memberantas korupsi,” tegasnya.
Terkait revisi UU KPK, Alex memandang perlu dilakukan untuk menegaskan kembali peran dewan pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, peran dewas KPK bersinggungan dengan peran inspektorat.
“Karena memang didalam UU KPK masih ada hal-hal yang perlu ditegaskan lagi terkait peran dewas seperti apa, karena dewas bisa langsung memerintahkan struktural KPK hanya dengan pemberitahuan ke pimpinan, kadang saya berseloroh, KPK periode ini dipimpin oleh 10 orang, 5 pimpinan dan 5 dewas,” kata Alex. (r5/bo)