Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Aminurokhman: Temuan PPATK Harus Dibuktikan Secara Yuridis Formal

×

Aminurokhman: Temuan PPATK Harus Dibuktikan Secara Yuridis Formal

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokman menegaskan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 harus dibuktikan secara yuridis formal.

Ia juga meminta penyelenggara pemilu untuk bekerja secara proporsional dan profesional.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Temuan PPATK itu ya kita tunggu saja, sejauh mana temuan itu bisa dikaitkan langsung dengan pemilu. Harus dibuktikan dulu. Pembuktiannya tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ungkap Aminurokman dalam keteranngan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Berita Terkait:  Masa Kampanye Pemilu 75 Hari Disepakati dengan Catatan

Politisi Fraksi NasDem itu mengatakan bahwa pembuktian temuan PPATK sangat penting untuk menjamin integritas pemilu. Ia juga menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

“Pembuktian secara yuridis formal harus secara clear baru kita melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Legislator Dapil Jawa Timur II itu juga menyoroti regulasi pemilu yang sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi. Ia berharap agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicederai hal-hal yang seharusnya tidak perlu.

Berita Terkait:  Wacana KTP dan KK Jadi Identitas Digital, Komisi II: Jangan Tergesa-gesa

“Regulasi pemilu, baik UU mapun PKPU sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, PPATK menduga transaksi mencurigakan senilai hingga Rp1 triliun di rekening partai politik berasal dari sejumlah tindak pidana. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan itu di antaranya yakni pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan, serta korupsi. (r5/we/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca