Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

AMPHI Minta OJK Tegas terhadap Asuransi Jasa Tania yang Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

×

AMPHI Minta OJK Tegas terhadap Asuransi Jasa Tania yang Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) saat turun aksi di depan kantor OJK, meminta agar OJK tegas terhadap terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Selasa (23/12/2025).
Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) saat turun aksi di depan kantor OJK, meminta agar OJK tegas terhadap terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Selasa (23/12/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk yang dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Desakan tersebut disampaikan AMPHI melalui pernyataan sikap yang dibacakan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). AMPHI menilai sikap perusahaan asuransi tersebut tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan PT Buana Sriwijaya Sejahtera terhadap PT Asuransi Jasa Tania Tbk dan PT BRINS General Insurance Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara Nomor 349/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Berita Terkait:  Anggota Komisi XI Dorong OJK Jalankan Roadmap 2022-2027 dengan Maksimal

Pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp96,4 miliar. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) yang diputus pada 13 Oktober 2025.

Namun demikian, AMPHI menyebut hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan eksekusi serta melayangkan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi sejak Maret 2025.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan persoalan kepatuhan korporasi terhadap hukum dan wibawa putusan pengadilan,” kata Ketua Umum AMPHI, Arimansa Eko Putra, dalam keterangannya.

AMPHI mengaku telah menyampaikan sejumlah permohonan kepada OJK, termasuk permintaan penjatuhan sanksi administratif hingga pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi yang dinilai tidak patuh. Selain itu, AMPHI juga meminta OJK mempertimbangkan pembekuan saham PT Asuransi Jasa Tania Tbk di bursa.

Berita Terkait:  DPR Dorong OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Menurut AMPHI, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya terkait kewajiban pembayaran klaim dan larangan menunda penyelesaian klaim setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika putusan pengadilan yang sudah final saja diabaikan, maka perlindungan hukum bagi pemegang polis menjadi dipertanyakan,” ujar Arimansa.

Dalam tuntutannya, AMPHI mendesak OJK untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT Asuransi Jasa Tania Tbk, menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha, serta memastikan pembayaran ganti rugi berikut denda keterlambatan sesuai putusan pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Asuransi Jasa Tania Tbk maupun OJK terkait desakan tersebut. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca