Suarapena.com, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp 161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank. Meski demikian, total kerugian masyarakat akibat kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan secara nasional telah mencapai Rp 9,1 triliun.
Capaian pengembalian dana tersebut merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam menjadi bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan harus terus dijaga. Karena itu, sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus scam yang semakin kompleks,” kata Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Data OJK menunjukkan, hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir baru Rp 436,88 miliar, sementara yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 161 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, kejahatan keuangan digital kini semakin masif, inovatif, dan lintas negara, sehingga membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.
Berbagai modus penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonasi atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban untuk diblokir dan dikembalikan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga diminta mewaspadai pihak atau situs yang mengatasnamakan IASC. (sp/pr)










