Scroll untuk baca artikel
HeadlineInternasionalNews

Argentina Terima Kasus Hukum Tentara Israel Soal Kejahatan Perang Gaza

×

Argentina Terima Kasus Hukum Tentara Israel Soal Kejahatan Perang Gaza

Sebarkan artikel ini
Kasus hukum yang diajukan oleh Yayasan Hind Rajab kepada tentara Israel terkait kejahatan perang di Gaza diterima pengadilan Argentina.

Suarapena.com, ISTANBUL – Pengadilan di Argentina telah menerima kasus hukum yang diajukan terhadap Yuval Vagdani, seorang tentara Israel yang dituduh terlibat dalam kejahatan perang selama konflik Gaza.

Kasus ini diajukan oleh Yayasan Hind Rajab, yang berfokus pada perjuangan melawan impunitas bagi pelaku kejahatan perang. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam keterangan yang dipublikasikan melalui media sosial X, Yayasan Hind Rajab menyebutkan Vagdani melarikan diri dari Brasil pada 5 Januari setelah negara tersebut memulai penyelidikan terkait tuduhan terhadapnya.

Berita Terkait:  WHO Desak Israel Bebaskan Direktur Rumah Sakit di Gaza yang Ditangkap

Yayasan tersebut menegaskan mereka memiliki bukti yang kuat mengenai upaya Israel untuk menyelundupkan Vagdani keluar dari Brasil, seiring dengan diperintahkannya polisi setempat untuk melakukan investigasi.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi impunitas, dan menuntut pertanggungjawaban bagi para pelaku kejahatan perang,” kata yayasan tersebut. “Keadilan akan menang, meskipun mereka bersembunyi di mana pun.”

Berita Terkait:  Hamas Lanjutkan Negosiasi dengan Israel, Bicarakan Gencatan Senjata di Gaza

Vagdani kini menghadapi tuntutan terkait perannya dalam serangan brutal Israel terhadap Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 45.800 orang sejak 7 Oktober 2023, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Lebih dari 109.000 orang lainnya juga terluka dalam serangan tersebut.

Berita Terkait:  Mesir Setuju Buka Perbatasan Gaza, AS Siapkan Bantuan Pasca Ledakan Rumah Sakit

Selain kasus ini, Israel juga menghadapi tuntutan internasional, termasuk surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Sementara itu, Israel juga sedang diselidiki oleh Mahkamah Internasional terkait dugaan genosida atas tindakannya di wilayah tersebut. (sp/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca