Scroll untuk baca artikel
News

Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Janji Pegang Teguh Independensi dan Imparsialitas

×

Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Janji Pegang Teguh Independensi dan Imparsialitas

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Arsul Sani akhirnya resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Arsul Sani menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim MK.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut bukan hanya sekadar janji, tapi harus dibuktikan dalam setiap perkara yang ditangani oleh MK.

Berita Terkait:  Arsul Sani Dipastikan Sudah Mundur dari DPR, MPR, dan PPP Sebelum Dilantik Jadi Hakim MK

“Independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat. Karena itu adalah amanah konstitusi dan juga harapan masyarakat,” ujarnya.

Arsul Sani juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yudisial, termasuk MK.

Ia mengatakan bahwa kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam sistem demokrasi.

Berita Terkait:  Arsul Sani Siap Lepas Jabatan di PPP dan Parlemen

“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ucapnya.

Untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, Arsul Sani telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berita Terkait:  Tok! Paripurna DPR Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams

Selain itu, Arsul Sani juga telah mengundurkan diri dari berbagai jabatan, terutama di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktek, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandasnya. (sp/skb)