Scroll untuk baca artikel
News

Arsul Sani Dipastikan Sudah Mundur dari DPR, MPR, dan PPP Sebelum Dilantik Jadi Hakim MK

×

Arsul Sani Dipastikan Sudah Mundur dari DPR, MPR, dan PPP Sebelum Dilantik Jadi Hakim MK

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Arsul Sani, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi mengundurkan diri dari sejumlah jabatan publik dan organisasi yang diembannya.

Langkah ini diambilnya untuk memenuhi syarat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Arsul mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.

Berita Terkait:  Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Janji Pegang Teguh Independensi dan Imparsialitas

Ia juga melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PPP dan berbagai posisi di internal partai.

Selain itu, Arsul yang berlatar belakang advokat juga mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Berita Terkait:  Arsul Sani Siap Lepas Jabatan di PPP dan Parlemen

Ia menyatakan bahwa sebagai Hakim MK, ia tidak boleh berpraktek sebagai advokat.

“Saya sudah mengundurkan diri dari semua jabatan yang saya miliki, baik di DPR, MPR, PPP, maupun PERADI. Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang dan untuk menjaga independensi saya sebagai Hakim MK,” ujar Arsul usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Berita Terkait:  Tok! Paripurna DPR Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams

Arsul terpilih sebagai Hakim MK setelah mendapatkan dukungan mayoritas dari sembilan fraksi di DPR.

Ia menggantikan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2024. (sp/skb)