Scroll untuk baca artikel

News

Arsul Sani Dipastikan Sudah Mundur dari DPR, MPR, dan PPP Sebelum Dilantik Jadi Hakim MK

×

Arsul Sani Dipastikan Sudah Mundur dari DPR, MPR, dan PPP Sebelum Dilantik Jadi Hakim MK

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Arsul Sani, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi mengundurkan diri dari sejumlah jabatan publik dan organisasi yang diembannya.

Langkah ini diambilnya untuk memenuhi syarat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Arsul mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.

Ia juga melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PPP dan berbagai posisi di internal partai.

Berita Terkait:  Tok! Paripurna DPR Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams

Selain itu, Arsul yang berlatar belakang advokat juga mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Ia menyatakan bahwa sebagai Hakim MK, ia tidak boleh berpraktek sebagai advokat.

“Saya sudah mengundurkan diri dari semua jabatan yang saya miliki, baik di DPR, MPR, PPP, maupun PERADI. Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang dan untuk menjaga independensi saya sebagai Hakim MK,” ujar Arsul usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Berita Terkait:  Arsul Sani Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Janji Pegang Teguh Independensi dan Imparsialitas

Arsul terpilih sebagai Hakim MK setelah mendapatkan dukungan mayoritas dari sembilan fraksi di DPR.

Ia menggantikan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2024. (sp/skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca