Suarapena.com, JAKARTA – Arsul Sani, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi mengundurkan diri dari sejumlah jabatan publik dan organisasi yang diembannya.
Langkah ini diambilnya untuk memenuhi syarat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.
Ia juga melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PPP dan berbagai posisi di internal partai.
Selain itu, Arsul yang berlatar belakang advokat juga mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).
Ia menyatakan bahwa sebagai Hakim MK, ia tidak boleh berpraktek sebagai advokat.
“Saya sudah mengundurkan diri dari semua jabatan yang saya miliki, baik di DPR, MPR, PPP, maupun PERADI. Ini sesuai dengan ketentuan undang-undang dan untuk menjaga independensi saya sebagai Hakim MK,” ujar Arsul usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arsul terpilih sebagai Hakim MK setelah mendapatkan dukungan mayoritas dari sembilan fraksi di DPR.
Ia menggantikan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2024. (sp/skb)