Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas dan keselamatan pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026). Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta terkait potensi hujan lebat dan banjir di sejumlah wilayah.
Sekda Uus Kuswanto mengatakan, fleksibilitas kerja diterapkan untuk memastikan keselamatan ASN tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.
“Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah kondisi cuaca ekstrem. Keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” kata Uus, Jumat (23/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan serta tidak beroperasi selama 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam masuk kerja hingga 120 menit dari ketentuan normal.
Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus pada hari Jumat.
Selain pengaturan jam kerja, kepala perangkat daerah juga dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah (work from home/WFH). Skema ini ditujukan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir. Meski bekerja dari lokasi lain, ASN tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile.
Khusus sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Uus menegaskan, kebijakan fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca serta situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta. (sp/pr)










