SUARAPENA.COM – Guna mengatasi kemacetan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi bongkar bangunan liar di sepanjang jalan RT 01/02 Kelurahan Kalibaru dan Kelurahan harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/10/2017).
Kepala Seksi Kelayakan dan Penertiban Pembangunan Dinas PUPR Kota Bekasi Denny Aprilia menjelaskan, pembongkaran bangunan liar dilakukan untuk membuka pelebaran jalan pintu air hingga flyober Kranji. Proyek ini diproyeksikan turut membantu mengurai kemacetan di wilayah Kota Bekasi bagian barat. “Nantinya akan ada pelebaran jalan dari pintu air sampai flyover Kranji,” jelasnya.
Dia berharap dengan pembongkaran bangunan liar ini tidak menimbulkan polemik berkelanjutan, tetapi justru memberikan manfaat bagi masyarakat banyak sebagai pengguna jalan.
Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan liar tersebut, lanjutnya, telah dilakukan dilayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga bagi para pemilik bangunan liar setempat. “Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali,” katanya.
Surat peringatan pertama, lanjutnya dilayangkan pada Februari 2017, surat peringatan kedua dilayangkan pada Bulan Maret 2017, dan surat peringatan ketiga tidak lama berselang setelah penerbitan surat peringatan kedua dilayangkan.
Pembongkaran bangunan liar sendiri dilakukan dengan bekerjasama bersama personil gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dan bagian hukum Pemkot Bekasi.
Menurut Denny, bangunan liar yang dibongkar telah menyalahi aturan karena berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kendati demikian, dia mendapat informasi banyak warga yang tidak mengetahui soal lahan tanah tersebut sehingga sempat ada penolakan pembongkaran. “Ada beberapa yang tidak memahami soal lahan tanah yang sebenarnya milik PJT,” ujarnya. (mon)