Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

KPU Terima Sanksi DKPP sebagai Pelajaran Berharga dalam Pengelolaan Data Pemilih

×

KPU Terima Sanksi DKPP sebagai Pelajaran Berharga dalam Pengelolaan Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa sanksi peringatan yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan pembelajaran penting bagi lembaga yang dipimpinnya.

Sanksi ini diberikan menyusul gugatan atas dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 yang terjadi di akhir tahun 2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam sebuah pernyataannya, Hasyim menekankan bahwa insiden tersebut telah menjadi pelajaran berharga bagi KPU untuk lebih baik lagi dalam mengelola data pemilih.

Berita Terkait:  Aturan Baru KPU Akomodir Putusan MA, Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Dilantik

“Ini menjadi pelajaran bahwa tanggung jawab pengelolaan data pemilih adalah prioritas utama kami,” ujar Hasyim, Kamis (16/5/2024).

Hasyim juga menambahkan bahwa KPU telah menerima putusan DKPP dan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Kami menerima putusan ini dengan lapang dada dan akan mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keamanan data,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan komitmen KPU untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki otoritas dalam mengamankan data pemilih, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berita Terkait:  Kata KPU Soal Penurunan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, termasuk Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melanggar beberapa ketentuan kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang kode etik yang diadakan pada Selasa (14/5/2024), menegaskan bahwa Hasyim dan timnya seharusnya memberikan pemberitahuan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

Berita Terkait:  Lima Arahan Presiden ke KPU

Perkara ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, yang menghasilkan putusan bahwa para teradu telah melanggar berbagai pasal dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

KPU kini berada di bawah sorotan publik dan berjanji untuk melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan data pemilih, sebagai respons atas keputusan DKPP tersebut. (r5/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca