Suarapena.com, JAKARTA – Honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Untuk pelaksanaan pilkada, melalui surat dari Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota,” ujar Parsadaan.
Sebagaimana diketahui, angka ini lebih rendah dibandingkan honorarium KPPS pada Pemilu Serentak 2024 yang lalu, di mana ketua KPPS menerima Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
Penurunan honorarium ini, menurut Parsadaan, didasarkan pada pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024. Pada Pemilu Serentak 2024, KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam waktu 24 jam, yaitu kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan berhadapan dengan dua kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Namun, meskipun beban kerja berkurang, jumlah pemilih yang harus dilayani oleh KPPS pada Pilkada 2024 akan meningkat. Setiap TPS akan melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang hanya melayani maksimal 300 pemilih.
Parsadaan menambahkan, sesuai dengan kondisi tersebut, surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan honorarium mengalami penyesuaian.
“Kami berharap informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPU telah membuka tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024. Sebanyak 3.045.623 orang anggota KPPS akan di rekrut oleh KPU pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (r5/at)