Suarapena.com, BALI – Mulai 14 Februari 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali harus membayar retribusi daerah sebesar Rp150.000 atau 10 dolar AS.
Retribusi ini diperuntukkan untuk pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di Pulau Dewata.
Cara membayar retribusi ini sangat mudah. Wisman cukup mengakses website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id dan mengisi data diri serta nomor paspor. Setelah itu, wisman dapat membayar melalui kartu kredit atau debit, PayPal, atau transfer bank.
Pembayaran retribusi ini harus dilakukan sebelum wisman tiba di Bali. Jika tidak, mereka harus membayar di counter yang tersedia di bandara internasional, bandara domestik, atau pelabuhan untuk kapal cruise.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik dan tidak mengganggu kenyamanan wisman. Kami juga akan meluncurkan aplikasi Love Bali yang dapat diunduh di ponsel pintar. Dengan aplikasi ini, wisman dapat membayar retribusi dengan lebih cepat dan mudah,” ujar Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali baru-baru ini, Kamis (11/1/2024).
Terakhir, Tjok Bagus menyebut retribusi daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pariwisata Bali dan menjaga keindahan alam dan budayanya.
Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di dunia, dengan jumlah kunjungan wisman mencapai 6,3 juta pada tahun 2022. (r5/sp)