Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Bali

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11,2 Miliar di Bali

×

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11,2 Miliar di Bali

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai musnahkan barang ilegal senilai Rp 11,2 miliar di Bali, selamatkan potensi kerugian negara Rp 4,4 miliar.
Bea Cukai musnahkan barang ilegal senilai Rp 11,2 miliar di Bali, selamatkan potensi kerugian negara Rp 4,4 miliar.

Suarapena.com, BALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang September 2025 hingga Juni 2026. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,24 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,42 miliar.

Pemusnahan dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar sebagai tahapan akhir proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan dengan melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektrik (vape). Selain itu, turut dimusnahkan barang hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Menurut Bea Cukai, keberhasilan mengungkap berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, sekaligus mengurangi penerimaan negara.

Berita Terkait:  Bea Cukai Sita Aset Rp 4,4 Miliar Milik Penunggak Pajak di Wonogiri

Selain di Bali, barang hasil penindakan di wilayah NTB dan NTT juga telah dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, dan Bea Cukai Atambua.

Nilai barang yang akan dimusnahkan di dua provinsi tersebut mencapai Rp 15,26 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 9,65 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan berbagai barang lainnya.

Sepanjang semester pertama 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pelayanan di wilayah Bali, NTB, dan NTT telah melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 109,6 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menuntaskan dua penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Di sisi administratif, penerapan mekanisme ultimum remedium menghasilkan denda sebesar Rp 5,36 miliar.

Berita Terkait:  Liburan ke Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan Penumpang Patuhi Aturan Barang Bawaan

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas seluruh proses penindakan yang telah dilakukan.

“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” kata Iyan dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector), tetapi juga sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya maupun ilegal. Di sisi lain, Bea Cukai juga menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurut Bea Cukai, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan perdagangan yang sehat sekaligus menjaga daya saing ekonomi nasional. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca