Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menegakkan aturan tata ruang dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Jatibening Dua, Rabu (21/5/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama Satpol PP.
“Ini bukan tindakan sewenang-wenang. Kami sudah beri peringatan berulang, tapi bangunan tetap tak dibongkar mandiri,” tegas Zikron, Kepala Distaru Kota Bekasi, saat dikonfirmasi di lokasi.
Menurutnya, lahan PSU di RW 08, Kelurahan Jatibening Baru, seharusnya digunakan untuk fasilitas umum seperti jalan atau taman, bukan diduduki untuk kepentingan pribadi. Dua rumah dan kios dagang yang dibongkar hari ini dinilai mengganggu hak masyarakat.
Sebelum eksekusi, pemilik bangunan mengklaim sebagai ahli waris dan meminta pembongkaran dibatalkan melalui audiensi. Namun, Zikron menegaskan bahwa surat perintah sudah dikeluarkan. “Aturan harus ditegakkan. Jika tidak, kerugian justru ditanggung warga sekitar,” ujarnya.
Satpol PP akhirnya menerjunkan alat berat untuk meratakan bangunan tanpa menemui perlawanan. Zikron menambahkan, penertiban serupa akan menyusul di wilayah lain, termasuk Bekasi Utara dan tepian Kalimalang dekat Unisma.
Pemkot Bekasi mengimbau warga tidak memanfaatkan lahan PSU untuk pembangunan pribadi. “Kami akan terus pantau dan tindak tegas pelanggar. Ini demi ketertiban bersama,” pungkas Zikron. (Sng)










