Suarapena.com, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan investigasi terkait laporan warga mengenai dugaan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran arang batok untuk bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
Laporan tersebut disampaikan masyarakat yang mengeluhkan adanya asap dari aktivitas pembakaran yang berlangsung di sekitar permukiman. Warga menduga asap tersebut berpotensi memengaruhi kualitas udara serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, DLH Kota Bekasi mengirimkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Tim melakukan pemantauan kondisi lingkungan, pengumpulan data, serta pengukuran kualitas udara sebagai bagian dari proses verifikasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat terkait dugaan gangguan lingkungan.
“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujar Kiswatiningsih, Jumat (17/7/2026).
Selain melakukan pemantauan kualitas udara, DLH Kota Bekasi juga memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan. Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kelengkapan perizinan serta pengelolaan dampak lingkungan yang dihasilkan.
Menurut Kiswatiningsih, seluruh hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau hasil pengukuran menunjukkan kualitas lingkungan telah melampaui baku mutu yang ditetapkan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
DLH Kota Bekasi juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan dugaan permasalahan lingkungan. Partisipasi warga dinilai penting dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan agar potensi pencemaran dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.
“Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan lingkungan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan,” kata Kiswatiningsih.
DLH Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan melalui saluran pengaduan resmi. Setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. (adv)







