Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsSuara Jabar

Bangunan Ruko 3 Lantai Jalan Pasar Kranggan Terlihat Langgar GSB

×

Bangunan Ruko 3 Lantai Jalan Pasar Kranggan Terlihat Langgar GSB

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Proyek pembangunan ruko tiga lantai di Jalan Pasar Kranggan RW04 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, diduga langgar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Terlihat muka depan bangunan ruko tersebut tepat di bahu jalan atau saluran drainase.

Proyek bangunan ruko yang belum rampung selesai tersebut di duga langgar peraturan tata ruang kota bekasi mengenai batas GSB di jalan raya. “Untuk di jalan pasar kranggan masuk kategori kelas 3, artinya batas GSB dengan jalan harus ada ruang 13 meter jika sesuai aturan tata ruang kota bekasi,” ujar Nurmansyah selaku staf Pengawas Bangunan (Wasbang) Kecamatan Jatisampurna, Jumat (5/11/2021).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Jika dilihat dari segi teknis saja itu bangunan ruko tiga lantai sudah melanggar garis sepadan bangunan yang sudah diatur peraturannya di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Untuk membangunnya harus ke belakang minimal jarak 7,5 meter sampai 13 meter,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Cluster Tak Berizin Di Jatirangga Sudah Dipanggil Distaru Tapi Proyek Masih Berjalan

Nurmansyah menambahkan, awalnya wasbang kecolongan dan dapat pemberitahuan dari wasdal. “Setelah kita kroscek ke lokasi ternyata emang benar ada proyek ruko tiga lantai yang langgar GSB, terlebih perizinannya juga dari pemilik bangunannya belum bisa menunjukan,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Turun Aksi, Warga Jatikarya: Pak Jokowi, Tolong Kami....

“Tindaklanjutnya, setelah kita komunikasi dengan pihak wasdal, mereka sedang mengkajinya. Jika nanti belum memiliki izinnya nanti di surati kemudian di mediasi dengan pemilik bangunannya dan apakah nanti mau dibongkar sendiri atau dibongkar oleh dinas terkait,” tutupnya. (Yudhi)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca