Scroll untuk baca artikel

EkbisSuara Jateng

Bank Jateng Libatkan KPK Tangani Debitur Nakal

×

Bank Jateng Libatkan KPK Tangani Debitur Nakal

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Bank Jateng kini mempunyai strategi khusus untuk menangani para debitur nakal yang mangkir melakukan angsuran kredit.

Saat ini Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menagih kredit macet tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, KPK akan melakukan identifikasi terlebih dahulu sebelum bertindak.

Identifikasi dilakukan guna mengetahui penyebab kredit macet para debitur.

“Indentifikasi KPK ini dikelompokkan menjadi dua bagian. Yaitu debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi,” ujar Bahtiar, Jumat (28/1/2022).

Berita Terkait:  Bank Jateng Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun, Tertinggi di Antara BPD Nasional

Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

“Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan. Akan kita pastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” imbuh dia.

Tahun ini dikatakan Bahtiar, KPK memang fokus melakukan penetrasi terkait penagihan. Ia menegaskan, debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.

“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” jelasnya.

Sementara, Dirut Bank Jateng Supriyatno menyebut saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.

Berita Terkait:  Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Begini Reaksi Ridwan Kamil

Namun, setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit macet dari para debitur bermasalah itu mulai diangsur setiap bulannya.

“Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” ucap Supriyatno.

Supriyanto mengaku, kerjasama Bank Jateng dengan KPK sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerjasama itu menyangkut banyak hal.

Terbaru ini adalah untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.

“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga

mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” ungkapnya. (Bo/Hms)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca