Scroll untuk baca artikel

NewsPendidikanSuara Jabar

Bantah Lindungi Guru Pelaku Bullying, Disdik Pastikan Sekolah Ramah Anak Terus Dijalankan

×

Bantah Lindungi Guru Pelaku Bullying, Disdik Pastikan Sekolah Ramah Anak Terus Dijalankan

Sebarkan artikel ini
Disdik Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait dugaan perlindungan terhadap guru pelaku bullying, Kamis (18/9/2025).
Disdik Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait dugaan perlindungan terhadap guru pelaku bullying, Kamis (18/9/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Marwah Zaitun, memberikan klarifikasi tegas menanggapi kabar miring yang beredar, terkait dugaan perlindungan terhadap guru pelaku bullying. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus pembuktian komitmen penuh untuk menjaga lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

“Tidak benar kami melindungi guru yang diduga melakukan bullying,” tegas Marwah di kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kamis (18/9/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Marwah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Disdik terus mendorong terciptanya Sekolah Ramah Anak, sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Setiap sekolah sudah dibekali Tim Penanggulangan Pencegahan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (TPPKSP) untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.

Berita Terkait:  Blokade Dinas Pendidikan Kota Bekasi, GEMASI Tuntut Transparansi Dana BOS

“Terkait kasus yang ramai di SDN Jatiasih X, kami sudah memfasilitasi mediasi antara kepala sekolah, wali kelas, orang tua siswa korban, dan guru yang bersangkutan dengan inisial Y. Jika terbukti melakukan bullying, maka proses sanksi akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari sekolah, pengawas, hingga Dinas Pendidikan dengan melibatkan majelis kode etik,” papar Marwah.

Lebih jauh, Marwah menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru yang diatur dalam UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 serta UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 hanya berlaku selama guru menjalankan tugasnya tanpa melanggar hak anak didiknya. “Jika ada pelanggaran, maka proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

Berita Terkait:  Dinas Pendidikan Kota Bekasi Perketat Pengawasan Prokes Sekolah

Selain itu, Marwah juga meluruskan isu pengadaan buku di SDN Jatiasih X yang sempat menjadi bahan pemberitaan. Pengadaan buku dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RAKS). “Untuk tahun 2025, buku Bahasa Sunda tidak dianggarkan untuk kelas 1, melainkan untuk kelas 4, 5, dan 6,” jelasnya.

Marwah menegaskan bahwa semua kabar yang beredar tidak akurat dan merugikan nama baiknya. “Saya menggunakan hak jawab karena pemberitaan tersebut melanggar UU ITE, terutama dengan penggunaan foto tanpa konfirmasi,” pungkasnya. (sp/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca