Suarapena.com, JAKARTA – Kabar pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas penambahan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah membuat Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Gus Imin ini menegaskan agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut.
“Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya kira ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi,” kata Gus Imin dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023).
Gus Imin lantas mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan, khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji,” ucapnya.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia periode 2009-2014 ini juga menahur harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.
Ia juga meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.
“Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga,” tutur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Menaker mengatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. Kemudian pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. “Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu,” kata Menaker Ida
saat melakukan konferensi pers bersama dengan Menko PMK di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Bo/Sp)










