Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan.
Wakil Ketua (Waka) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bergerak cepat dengan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
“Hasil rapat menyepakati, selama tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI tetap dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPR dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN). Selama periode tiga bulan tersebut, DPR mendesak pemutakhiran data kepesertaan secara menyeluruh untuk memastikan PBI tepat sasaran dan mengurangi kesalahan inklusi maupun eksklusi.
DPR juga meminta Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan data terbaru. Optimalisasi anggaran APBN menjadi fokus utama, agar dana kesehatan efektif dan benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
Selain itu, BPJS Kesehatan diminta lebih proaktif memberikan informasi kepada masyarakat jika terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. “Transparansi informasi penting agar masyarakat tidak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan,” kata Dasco.
Untuk jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah sepakat memperbaiki tata kelola JKN melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik. (r5/um)










