Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 149.252.368.000, Jumat (24/4/2026).
Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat.
Direktur di lingkungan Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ekstasi sebanyak 35.056 butir, sabu seberat 53.948,26 gram, dan ketamin sebanyak 5.696,5 gram,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat.
Ia menjelaskan, total nilai barang bukti tersebut hampir menyentuh Rp 150 miliar.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 149.252.368.000,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan digelar di Jakarta dengan menghadirkan para tersangka, perwakilan kejaksaan, serta pengawas internal Polri. Proses ini juga diawasi oleh petugas Laboratorium Forensik dan Provost guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Eko, pemusnahan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga berdampak langsung pada upaya perlindungan masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polri telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 333.280 jiwa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Polri menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba.
Sinergi antara penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia. (sp/hp)










