Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial MJ dalam pengembangan kasus dugaan jaringan narkoba yang berkaitan dengan bandar Erwin Iskandar alias “Ko Erwin”.
Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan analisis terhadap aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.
“Ditemukan salah satu rekening penampungan yang diduga digunakan untuk transaksi hasil penjualan narkotika atas nama Muhammad Jainun,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuka rekening bank, layanan mobile banking, serta token. Seluruh akses tersebut kemudian diduga dikirimkan ke luar negeri.
Berdasarkan hasil analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, penyidik menemukan adanya perputaran dana mencapai sekitar Rp 211,2 miliar. Dana masuk dan keluar pada rekening tersebut masing-masing tercatat sekitar Rp 105,6 miliar.
Selain itu, dalam periode 2021 hingga 2025, rekening tersebut juga diketahui memiliki aktivitas transaksi hingga Rp 3 miliar per bulan.
“Memasuki akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, bahkan mencapai lebih dari Rp 8 miliar dalam satu transaksi,” kata Eko.
Ia menambahkan, terdapat pula transaksi lain yang berada pada kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkoba lintas negara serta pihak-pihak lain yang terlibat. (sp/hp)










