Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Kecurangan di SPBU Sukabumi Terungkap, Pemilik Rugikan Masyarakat Hingga Rp1,4 Miliar

×

Kecurangan di SPBU Sukabumi Terungkap, Pemilik Rugikan Masyarakat Hingga Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri mengungkap kecurangan yang dilakukan oleh SPBU di Sukabumi, hal ini ditaksir merugikan masyarakat mencapai Rp 1,4 miliar dalam setahun.
Bareskrim Polri mengungkap kecurangan yang dilakukan oleh SPBU di Sukabumi, hal ini ditaksir merugikan masyarakat mencapai Rp 1,4 miliar dalam setahun.

Suarapena.com, SUKABUMI – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kecurangan yang terjadi di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penyelidikan ini, pemilik PT PDM, Rudi, yang juga pengelola SPBU tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kecurangan dalam pengisian bahan bakar di SPBU tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pada 9 Januari 2025.

Berita Terkait:  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 99 Kg di Aceh, Satu Tersangka Ditangkap

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin menyebut saat tim menyelidiki hal ini, ditemukan keberadaan alat ukur yang tidak sesuai standar pada beberapa pompa BBM di SPBU itu.

Ditemukan juga pompa-pompa BBM di SPBU tersebut dilengkapi dengan perangkat elektronik ilegal berupa PCB (printer sirkuit) yang berfungsi mengatur arus listrik.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional, 20 Ribu Unit Diekspor

Alat ini dipasang di dalam kompartemen tersembunyi pada mesin pompa, yang membuat pengukuran bahan bakar tidak akurat dan merugikan konsumen.

“Kami menemukan bukti yang cukup, dan kasus ini pun naik ke tahap penyidikan,” ungkap Nunung, Rabu (19/2/2025).

Menurut data yang diperoleh, Nunung juga mengungkap alat ilegal tersebut menyebabkan kekurangan sekitar 600 ml per 20 liter BBM yang diisi, atau sekitar 3 persen dari total pengisian. Akibatnya, masyarakat dirugikan hingga mencapai Rp1,4 miliar setiap tahunnya.

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Obat Perangsang Buat Pesta Seks, 3 Orang Ditangkap

Atas tindakannya, Rudi dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengancam dengan pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp1 juta.

Namun, dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menambah pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca