Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kurir ini diringkus bersama puluhan bungkus sabu, ratusan butir ekstasi beraneka logo, hingga cairan vape berbahaya yang diduga mengandung zat etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang masuk pada Jumat (26/9/2025) terkait transaksi narkoba yang mencurigakan di Tanjung Priok.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit IV yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi, berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio kuning lemon pada Minggu (28/9/2025).
“Dalam pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas berisi narkotika, lalu tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Brigjen Eko Hadi, Senin (29/9/2025).
Dari pengakuan Abdul Rahman, dirinya diperintahkan oleh seorang bandar yang disebut “Om Bos” untuk mengambil dan mengedarkan narkoba tersebut, dengan iming-iming bayaran Rp 5 juta per kilogram sabu yang terjual.
Adapun barang bukti yang disita oleh Polisi yakni 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina Guanyingwan, 550 butir ekstasi dengan logo populer seperti Transformers, Philips, Adidas, dan Red Bulls, 5 bungkus kecil heroin seberat 27 gram, dan 10 botol liquid vape merek PX yang diduga mengandung zat etomidate berbahaya.
Brigjen Eko menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang kian merajalela dan menggunakan berbagai modus baru. Pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap bandar ‘Om Bos’ yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini,” tegasnya. (sp/hp)










