Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram (Kg) di Aceh.
Sabu tersebut diduga berasal dari Thailand dan terhubung dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh gembong narkoba terkenal, Fredy Pratama.
Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, informasi tentang penyelundupan tersebut diperoleh dari intelijen yang mengidentifikasi pengiriman narkoba milik Fredy Pratama.
“Kami mendapat informasi tentang penyelundupan narkotika dari Thailand yang kemungkinan besar milik Fredy Pratama,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Mukti menegaskan, meskipun Fredy Pratama bersembunyi di luar negeri, ia masih mengendalikan jaringan narkotika besar di Indonesia. Bahkan, Fredy dikatakan telah mengubah metode komunikasi untuk menghindari pelacakan pihak berwajib.
“Fredy terus memperkuat jaringannya, dan kami sedang mengintensifkan pengawasan terhadapnya,” tambah Mukti.
Polri juga telah merencanakan untuk menggunakan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang mengarah langsung ke Fredy Pratama.
“Kami percaya dengan TPPU, seluruh jaringan ini bisa terbongkar. Tidak hanya pelaku di lapangan, namun dengan menelusuri rekening mereka, kami bisa mengungkap keterlibatan Fredy Pratama,” jelas Mukti.
Fredy Pratama sendiri sudah menjadi buron Polri sejak 2014 dan diyakini masih berada di Thailand dengan perlindungan dari pihak tertentu.
Meski begitu, Polri terus bekerja sama dengan pihak berwenang di Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk memburu gembong narkoba yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu ini berhasil ditangkap. Mereka berinisial I, F, E, dan M, dan diamankan di Kota Lhokseumawe serta Kabupaten Lhoksukon.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya, seperti perahu mesin dua kepala, boat oskadon, ponsel satelit merek Thuraya, serta unit mobil Avanza hitam yang digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.
Sabu yang berhasil disita ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar, termasuk Medan dan Jakarta.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Polri berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba internasional ini dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. “Kami akan terus mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Mukti. (sp/hp)










