Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Penangkapan Akhsan merupakan pengembangan dari kasus Ko Erwin yang sebelumnya telah ditangkap. Berdasarkan informasi, tersangka diketahui hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.
Dari hasil interogasi awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin dalam peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Keduanya pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”. Narkotika tersebut dikirim dari Jakarta ke Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Ko Erwin, sebelum disimpan di sebuah hotel.
Selanjutnya, sabu seberat 500 gram diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sedangkan 1 kilogram lainnya diambil oleh AWAN, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp 2.360.000 dari tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Eko. (sp/hp)










