Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Operasi ini berlangsung dramatis di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.50 WITA.
Dua pelaku—Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, warga Kota Palu—tak berkutik saat ditangkap aparat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa 20 bungkus sabu yang masing-masing seberat satu kilogram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas dan dibungkus dus, rapi dan siap edar.
“Modus mereka adalah menerima dan menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Adapun pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Ahmad dan Rudy. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng di bawah pimpinan Kombes P. Sembiring, dengan dukungan personel Brimob.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, keduanya dibekuk saat melintas menggunakan mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi DN 1068 IJ.
Selain sabu dan kendaraan, polisi juga menyita tiga unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang wanita berinisial Vika, yang kini menjadi buronan.
Penyelidikan lanjutan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di atasnya, yang diduga melibatkan sindikat besar antarprovinsi.
“Polri berkomitmen memberantas narkoba dari hulu hingga hilir. Pendekatan keras terhadap rantai suplai dan permintaan akan terus kami lakukan,” tegas Brigjen Eko.
Kini Ahmad dan Rudy terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika: tidak ada tempat aman bagi pengedar di bumi Indonesia. (sp/hp)