Suarapena.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi menerapkan sistem tilang elektronik terbaru yang mengirimkan notifikasi pelanggaran langsung ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran mulai Senin, 20 Januari 2025.
Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Kami telah memulai penerapannya,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Sistem baru ini diberi nama Cakra Presisi, yang akan mengirimkan surat tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp.
Cakra Presisi merupakan bagian dari upaya digitalisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses tilang. Agar sistem ini dapat berjalan, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor handphone mereka saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ke depan, pelanggar akan menerima konfirmasi surat tilang yang dikirimkan melalui WhatsApp, SMS, atau email. Sistem Cakra Presisi ini menjanjikan kenyamanan lebih bagi pengguna jalan dengan memanfaatkan teknologi untuk penegakan hukum yang lebih transparan dan efisien.
“Dengan adanya sistem ini, notifikasi tilang akan langsung diterima pelanggar, sehingga memudahkan proses administrasi dan pembayaran denda,” tambah AKBP Ojo Ruslani. (sp/hp)