Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Mulai Diterapkan! Notifikasi Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

×

Mulai Diterapkan! Notifikasi Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya sekarang sudah mulai menerapkan notifikasi tilang elektronik lewat WhatsApp.

Suarapena.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi menerapkan sistem tilang elektronik terbaru yang mengirimkan notifikasi pelanggaran langsung ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran mulai Senin, 20 Januari 2025.

Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kami telah memulai penerapannya,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Sistem baru ini diberi nama Cakra Presisi, yang akan mengirimkan surat tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar melalui aplikasi WhatsApp.

Berita Terkait:  Iwan Fals Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Cakra Presisi merupakan bagian dari upaya digitalisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses tilang. Agar sistem ini dapat berjalan, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor handphone mereka saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ke depan, pelanggar akan menerima konfirmasi surat tilang yang dikirimkan melalui WhatsApp, SMS, atau email. Sistem Cakra Presisi ini menjanjikan kenyamanan lebih bagi pengguna jalan dengan memanfaatkan teknologi untuk penegakan hukum yang lebih transparan dan efisien.

Berita Terkait:  Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka Setelah Video Lecehkan Anak Kandung Viral

“Dengan adanya sistem ini, notifikasi tilang akan langsung diterima pelanggar, sehingga memudahkan proses administrasi dan pembayaran denda,” tambah AKBP Ojo Ruslani. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca