Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Bawaslu Terbuka untuk Pengawasan DPR Melalui Hak Angket Pemilu 2024

×

Bawaslu Terbuka untuk Pengawasan DPR Melalui Hak Angket Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Siap Hadapi Pengawasan DPR atas Pemilu 2024. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyatakan kesiapannya menghadapi penggunaan hak angket oleh DPR RI terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Usulan ini muncul dari Ganjar Pranowo, calon presiden dengan nomor urut tiga, yang ingin menyelidiki kemungkinan kecurangan dalam pemilihan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Berita Terkait:  Tahun 1950an Ongkos Pemilu Cuma 300 Djuta, Pemilu Tahun 2024 Capai 71,3 Triliun

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak berposisi untuk menilai inisiatif politik tersebut, mengingat fokus mereka adalah menangani pelanggaran sesuai dengan UU Pemilu.

Bawaslu, menurut Bagja, tidak memiliki wewenang untuk berkomentar atas usulan hak angket.

Berita Terkait:  Moderator Debat Pilpres 2024 Ditentukan Setelah Rapat Koordinasi KPU dengan Tim Kampanye

Saat ini, Bawaslu tengah berkonsentrasi pada persiapan dan pengawasan rekapitulasi suara serta potensi masalah yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Bagja juga menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima ratusan laporan dan temuan terkait pelaksanaan Pemilu 2024, dengan sejumlah kasus masih dalam penanganan dan lainnya telah ditetapkan sebagai pelanggaran atau tidak.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya yang telah tercatat.

Berita Terkait:  Bawaslu Siapkan Langkah Pencegahan di Lima Daerah Rawan Pemilu 2024, DKI Jakarta dan Jawa Barat Masuk?

“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” bebernya.

Khusus untuk pelanggaran selama kampanye, Bawaslu telah menerima laporan dan temuan, dengan beberapa kasus masih diproses dan lainnya telah diklasifikasikan sebagai pelanggaran atau bukan. (sng)

Ikuti update berita kami di Google News