Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar serangkaian dugaan pelanggaran kepabeanan dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam empat penindakan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.
Total nilai ekonomis barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 27,339 miliar.
Empat penindakan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; kawasan berikat di Bogor; Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara; hingga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu daya tarik bagi pihak-pihak yang berupaya memasukkan barang dengan cara melanggar ketentuan.
Karena itu, ia meminta Bea Cukai terus memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap pasar domestik.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” ujar Suahasil.
Menurut dia, masuknya beras melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya menjadi persoalan kepabeanan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pangan nasional.
Sementara itu, peredaran pakaian bekas impor dinilai dapat memberikan dampak terhadap pelaku usaha dan industri tekstil dalam negeri.
“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen,” katanya.
Salah satu kasus terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026.
Bea Cukai awalnya menindak 15 kontainer yang dalam pemberitahuan impornya disebut berisi ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.
Namun, pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.
Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,853 miliar.
Dengan temuan itu, Bea Cukai menyatakan terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Pengungkapan di Tanjung Perak kemudian menjadi pintu masuk bagi Bea Cukai untuk mengembangkan informasi terkait pengiriman sejenis.
Pada 7 September 2026, petugas kembali menemukan dugaan modus serupa di Bogor.
Sebanyak 15 kontainer asal India milik PT ILW diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat total 420.000 kilogram.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor kemudian melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.
Hasil pemeriksaan kembali menemukan barang yang berbeda dari pemberitahuan.
Petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram diduga garam dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 8,006 miliar.
Kasus tersebut masih dalam tahap penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Tidak hanya komoditas pangan, Bea Cukai juga membongkar dugaan penyelundupan pakaian impor yang diduga bekas.
Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago).
Lokasi penindakan berada di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian diduga bekas dengan nilai sekitar Rp 3,440 miliar.
Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Penindakan berikutnya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 September 2026.
Awalnya, Bea Cukai memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan ballpress pakaian bekas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Petugas kemudian memeriksa 8 kontainer. Dalam pengembangan pemeriksaan, ditemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama.
Total 9 kontainer akhirnya diperiksa.
Hasil pemeriksaan menemukan berbagai tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian dari berbagai merek dan jenis yang dikemas dalam bentuk bale.
Jumlah sementara mencapai 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,040 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya menemukan sejumlah modus dalam rangkaian penindakan tersebut.
Pertama, misdeclaration, yakni pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kedua, concealment and physical similarity, berupa upaya pengelabuan melalui kemasan.
Ketiga, cover-up loading/camouflage, yakni penyamaran melalui cara penyusunan barang.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai juga menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.
Suahasil menegaskan bahwa rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Ia meminta seluruh jajaran Bea Cukai menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tetapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai pun mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku. (sp/pr)







