Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat Perlindungan BPJS, Ini Syaratnya

×

Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Dapat Perlindungan BPJS, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
5,4 juta pekerja informal di Jabar akan dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2027.
5,4 juta pekerja informal di Jabar akan dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2027.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menargetkan 5,4 juta pekerja informal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2027.

Target tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan 2026 yang mencapai sekitar 1 juta pekerja informal.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal akan ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Pekerja yang menjadi sasaran program ini berasal dari berbagai sektor, seperti petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga kuli bangunan.

“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” kata Dedi, Senin (21/9/2026).

Berita Terkait:  Anggota Komisi III DPRD Jabar Dukung Langkah Pemerintah Percepat Perizinan

Dedi menjelaskan, pekerja informal yang ingin mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya berusia 18-64 tahun dan masuk dalam kelompok desil 1-4.

Pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami risiko akibat pekerjaan.

Salah satu manfaatnya adalah pembiayaan perawatan medis akibat kecelakaan kerja.

Dedi mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang telah merasakan manfaat tersebut. Pekerja itu mendapatkan pengobatan tanpa biaya dengan nilai mencapai Rp 500 juta setelah mengalami kecelakaan kerja.

Perlindungan juga diberikan apabila peserta meninggal dunia.

Untuk kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Berita Terkait:  Gaji Honorer di Jabar Tersendat, Dedi Mulyadi Tunggu Arahan Menteri PAN-RB

Sementara itu, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.

Selain santunan, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia juga mendapatkan beasiswa sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Dedi mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga keluarganya.

“Harapannya program ini bisa memberikan perlindungan bagi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya,” ujar Dedi.

Pemprov Jabar memproyeksikan total warga yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah daerah mencapai sekitar 17 juta anggota keluarga.

Dengan target tersebut, Pemprov Jabar berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di berbagai wilayah Jawa Barat. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca