Scroll untuk baca artikel

Hukrim

DPP Forza Pertanyakan Keseriusan Polisi Soal Penanganan Kasus Narkotika

×

DPP Forza Pertanyakan Keseriusan Polisi Soal Penanganan Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Hukum DPP Forza Hani Siswandi (tengah) saat melakukan konferensi pers bersama awak media, di Kota Bekasi, Selasa (24/1/2023).
Kepala Divisi Hukum DPP Forza Hani Siswandi (tengah) saat melakukan konferensi pers bersama awak media, di Kota Bekasi, Selasa (24/1/2023).

Suarapena.com, BEKASI – DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia mempertanyakan keseriusan Polisi dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pasalnya, NN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemasok tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 37,5 kilogram (Kg) sekarang bebas bermain tik-tok melalui media sosial.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan NN sebagai tersangka Bandar Narkoba dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Namun beredar kabar tersangka NN diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

“Pelaku NN diduga masih bebas, tentu hal ini membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya bagaimana seorang Bandar Narkoba dengan barang bukti sebanyak itu dapat bebas berkeliaran,” ungkap Hani Siswandi Kepala Divisi Hukum DPP Forza saat konferensi pers bersama awak media, di Kota Bekasi, Selasa (24/1/2023).

Berita Terkait:  BNN Amankan 60,19 Kg Narkoba dari 11 Kasus dan 44 Tersangka di Awal 2025

Hani pun mempertanyakan ketegasan pihak Kepolisian dari Polres Jaksel dalam mengusut kasus narkoba tersebut karena diduga telah membiarkan pengedar narkoba kelas kakap berseliweran ditengah masyarakat.

Hal lainnya menurut informasi di lapangan, saat penyerahan barang bukti di Kejaksaan jumlahnya pun berkurang.

“Dari penangkapan awal disaksikan oleh Kapolres Jakarta Selatan jumlahnya 37,5 kilogram, tapi saat di kejaksaan hanya sekitar 8 Kilogram.

Kemana sisanya, sementara sekarang pemasok yang telah ditetapkan sebagai tersangka bebas berkeliaran. Kami tidak ingin berbenturan atau melawan institusi polisi, tapi kami hanya ingin kejelasan karena itu narkotika yang jadi perhatian bersama,” tutur Hani.

Berita Terkait:  Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba

Lantaran itu, dalam hal ini Hani bersama organisasinya hanya ingin menanyakan kenapa NN yang sudah ditetapkan tersangka tapi bisa bebas seperti warga biasa.

Pihaknya pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk beraudiensi terkait adanya dugaan oknum polisi yang membekingi tersangka NN.

Forza juga menantang pengacara NN untuk dialog terbuka terkait bebasnya NN yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tembakau sintetis dengan berat 37,5 kilogram itu.

“Kami telah bersurat untuk audiensi dengan Divisi Propam Polri. Namun sampai detik ini surat dari kami belum juga ditindak lanjuti. Tentu kami tak akan tinggal diam, kami akan selalu mengawal kasus ini sampai terang benderang,” pungkasnya. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca