Suarapena.com, SEMARANG – Aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus dugaan ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) dengan nilai barang mencapai Rp 4,96 miliar.
Upaya ekspor tersebut diketahui ditujukan ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, dengan modus pemalsuan dokumen kepabeanan.
Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Agus Yulianto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara.
“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini bermula pada 10 September 2025 saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer milik PT Alam Lintas Senara.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan diberitahukan sebagai 3.600 kantong foodstuff coffee atau bahan pangan kopi. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan isi barang.
Pengujian laboratorium yang dilakukan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya memastikan bahwa isi kontainer tersebut merupakan 3.608 kantong rajangan daun kratom.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp 55.000 per kilogram.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, dan MR yang diduga berperan sebagai broker.
Keempatnya diduga bekerja sama memalsukan dokumen invoice dan packing list untuk mengelabui petugas di pelabuhan.
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada 6 dan 20 Februari 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran tertentu.
Bea Cukai berharap, melalui penegakan hukum yang konsisten, dapat tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga reputasi perdagangan nasional di mata internasional. (sp/pr)










