Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPR Desak Pelaku Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Dihukum Maksimal

×

DPR Desak Pelaku Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Dihukum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat angkat suara soal kasus kekerasan seksual yang dialami lansia di Grobogan, minta pelaku dihukum maksimal.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat angkat suara soal kasus kekerasan seksual yang dialami lansia di Grobogan, minta pelaku dihukum maksimal.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Menurut Lestari, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” kata Lestari dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Lestari menilai, tindak kekerasan seksual terhadap korban yang telah berusia 90 tahun bukan hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga mencerminkan kemerosotan moral dan sosial.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam. Peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah seusai bertakziah dan mendapati korban diduga menjadi korban kekerasan saat ditinggalkan sendirian.

Pelaku diketahui merupakan teman anak korban yang selama ini kerap datang ke rumah. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan saat kejadian berada dalam kondisi mabuk.

Berita Terkait:  Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya, Ini Alasan Revisi UU Diperlukan

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Lestari menilai penegakan hukum saja tidak cukup untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia.

“Kita harus menggali akar masalahnya, mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia kini memasuki era penuaan penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 jumlah penduduk lanjut usia mencapai sekitar 12 persen dari total populasi nasional dan sebagian besar merupakan perempuan.

Sementara itu, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2023 mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik dengan pelaku merupakan orang-orang terdekat korban.

Berita Terkait:  Syaiful Huda Tolak Penghentian Sementara Anggaran LPDP, Justru Harus Ditambah

Menurut Lestari, jumlah tersebut kemungkinan belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih tidak melapor akibat trauma, ketergantungan terhadap pelaku, maupun rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum.

Karena itu, ia mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban dijalankan secara optimal.

Lestari menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia juga meminta implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan PP Nomor 30 Tahun 2025 dilakukan secara konsisten, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat.

“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP Nomor 30 Tahun 2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” kata Lestari. (r5/ssb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca